Kekerasan terhadap anak sekarang ini terus terjadi dan dan semakin meningkat. Hak anak yang seharusnya mereka peroleh seperti hak pendidikan, hak kesehatan, hak sipil maupun hak lainnya belum sepenuhnya mereka dapatkan. Menurut Undang-undang dasar 1945 Pasal 28 b ayat 2 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, memerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, memerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Untuk mencapai hal tersebut maka salah satu strategi pemerintah adalah dengan mendorong terwujudnya Kabupaten atau Kota Layak Anak (KLA). Salah satu indikatornya adalah dengan terbentuknya Forum Anak sebagai sarana untuk pemenuhan hak anak dalam hak sipil dalam berorganisasai.
Pada hari kamis Tanggal 11 November 2010 bertempat di Gedung Sanggar Pramuka Kabupaten Brebes, Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Brebes mengadakan kegiatan pembentukan Forum Anak Kabupaten brebes. Peserta dalam acara ini adalah 50 anak yang merupakan perwakilan dari Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas serta perwakilan dari Yayasan Panti Asuhan di Kabupaten Brebes. Pembicara dalam acara tersebut adalah dari BP3AKB Jawa Tengah yang memberikan materi tentang Kebijakan Forum Anak, Ketua WCC TIARA Kabupaten Brebes yang memberikan materi tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, serta LSM Anak Semarang sebagai Fasilitator Pembentukan sekaligus pemilihan Pengurus Forum Anak kabupaten Brebes periode tahun 2010-2012. Dengan diadakannya acara tersebut diharapkan agar dapat menguatkan Kelembagaan Pengarusutamaan Hak Anak melalui pembentukan Forum Anak Kabupaten Brebes; terpenuhinya hak, aspirasi dan pendapat anak melalui Forum Anak Kabupaten Brebes; serta terkoordinasinya kegiatan menuju Kabupaten Layak Anak.
0 komentar:
Posting Komentar
Kami mengajak pembaca untuk berkomentar di artikel ini. Berkomentarlah secara bijak.